Senin, 16 Februari 2015

Informasi Pemberlakuan PSC (Airport Tax)

Garuda Indonesia

Untuk pembelian tiket mulai 9 Februari 2015 dan periode terbang mulai 1 Maret 2015, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax sudah termasuk dalam harga tiket kami*.
PSC tidak dikenakan untuk:
  1. Bayi berusia di bawah 2 tahun.
  2. Penerbangan transit/transfer dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainnya via Indonesia.
  3. Penerbangan transit/transfer dalam waktu 24 jam untuk tiket domestic.
  4. Tamu kenegaraan pemerintah Indonesia yang dilengkapi dengan surat pernyataan resmi untuk berkunjung dan menggunakan pesawat kunjungan resmi.
  5. Perubahan rute yang disebabkan masalah teknis, adanya penundaan penerbangan atau kondisi cuaca.
*Syarat & ketentuan berlaku


Sriwijaya Air

Sriwijaya akan memberlakukan PSC (Airport Tax) mulai tanggal 17 Februari 2015.

Pemberlakukan PSC yaitu pada saat pembelian tiket untuk penumpang dengan tanggal keberangkatan mulai tanggal 01 Maret 2015.

*Syarat & ketentuan berlaku


Trigana Air

Trigana Air akan memberlakukan PSC (Airport Tax) mulai tanggal 09 Februari 2015.

Pemberlakukan PSC yaitu pada saat pembelian tiket untuk penumpang dengan tanggal keberangkatan mulai tanggal 01 Maret 2015.

PSC tidak berlaku untuk tiket dengan keberangkatan dari Ketapang (KTG), Dekai (DKI) dan Oksibil (OKL)

*Syarat & ketentuan berlaku



Untuk Pemesanan Tiket,
Hubungi kami di
FRIEND TOUR AND TRAVEL
Jl. Wonocatur, Gang Perkutut 117, Gedong Kuning, Banguntapan, Bantul
SMS/Wa : 0856 01010023 / 0877 38217662
Email : friendtourandtravel@yahoo.com
Ym : tiketmurahmeriah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar